Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR

Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPRPuan Maharani. ©2015 Merdeka.com
  DPR RI akhirnya menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 hari ini, Kamis (5/9). Dalam revisi ini diusulkan jumlah pimpinan MPR ditambah dari lima menjadi 10 orang.
Puan Maharani yang digadang-gadang akan menjadi Ketua DPR pada periode akan datang menolak mengomentari revisi ini. Dia mengatakan tak punya kewenangan untuk mengomentari karena saat ini dia masih menjabat sebagainya menteri dan belum masuk ke DPR.
"Itu urusannya DPR. Saya belum masuk DPR," ujarnya di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Dia mengatakan isu harus ditanyakan ke pimpinan DPR saat ini. Dia mengaku tak tahu menjawab bagaimana karena masih belum masuk ke legislatif.
"Ini belum DPR, jawabnya gimana? Itu ranahnya legislatif," ujarnya.
Menurutnya revisi UU MD3 tak serta merta diusulkan. Namun dipastikan telah melalui sejumlah pertimbangan. Namun pertimbangannya seperti apa, dia menyarankan agar ditanyakan ke pimpinan DPR maupun pimpinan fraksi. [ray]
Share:

Recent Posts