Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun Depan

Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun DepanGedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menegaskan semua fraksi setuju dengan rencana Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. Namun ada beberapa fraksi yang menyetujui dengan catatan tersendiri.
"Memang ada yang memberikan catatan pada saat rapat itu Partai NasDem apakah tidak sebaiknya dilakukan setelah Undang-Undang MD3 yang sekarang Undang-Undang Nomor 2 2018 nanti, misalnya awal tahun depan apabila dibutuhkan bisa direvisi," kata Hendrawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Hendrawan menegaskan, hanya ada satu pasal saja yang direvisi terkait penambahan pimpinan MPR. Dia menilai memang perlu tidak ada salahnya untuk UU MD3 direvisi.
"Kalau MD3 hanya pimpinan MPR saja karena MPR lembaga permusyawaratan itu sebabnya Kenapa tidak semua di akomodasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil. [eko]
Share:

Recent Posts