DPR Klaim Tak Lemahkan KPK Lewat Revisi UU

DPR Klaim Tak Lemahkan KPK Lewat Revisi UUdesmond j mahesa. ©2017 Merdeka.com/dpr.go.id
 Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan komisi antirasuah. Menurut Desmond, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.
Salah satu yang bakal direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK. Politikus Gerindra ini menyebut, sebagai negara hukum sepantasnya diberikan kepastian hukum kepada warga negara.
"Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum," jelas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Lebih lanjut Desmond menyebut, terkait pengaturan SP3 dalam UU KPK juga berdasarkan KUHAP. Dalam hukum acara pidana itu diatur tentang penghentian kasus.
Poin lain yang akan direvisi adalah terkait penambahan fungsi dewan pengawas untuk KPK. Serta, aturan terkait melakukan penyadapan. Izin penyadapan ini harus diminta kepada dewan pengawas.
Desmond mengatakan, dalam revisi dewan pengawas dan penasihat KPK akan lebih konkret. Fungsi itu belum ada saat ini. Terkait siapa yang akan menunjuk nanti akan didebatkan kembali
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana, penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear," ucapnya.
Poin lainnya terkait revisi adalah tentang LHKPN. Dalam draf terdapat coretan terhadap KPK tak bisa mengumumkan LHKPN. Desmond menolak menanggapi karena masih menjadi perdebatan. [lia]
Share:

Recent Posts